Saturday, 11 February 2017

Vape atau Rokok Elektrik dan Kajian Hukumnya

Personal Vaporizer dikenal dengan banyak sekali sebutan, mulai rokok elektrik, shisha elektrik, shisha pen, dll. Personal Vaporizer telah mengalami perkembangan yang sangat jauh dari rokok elektrik yang kita kenal pada awal mula booming di Indonesia, sekitar tahun 2008-2010. Inti dari Personal Vaporizer ialah alat dimana cairan e-liquid khusus dirubah menjadi uap yang dapat dihirup, menjadikan efek seakan-akan kita sedang merokok.

Source image: BeritaRedaksi
Rokok elektrik atau biasa juga disebut vape, vaping, vapor yaitu rokok dengan sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS – electronic nicotine delivery system) ialah alat penguap bertenaga baterai yang dapat menjadikan sensasi ibarat merokok tembakau. Pada awalnya diciptakan di Cina pada tahun 2003 oleh seorang apoteker asal Tiongkok, Hon Lik, untuk mengurangi asap rokok, dan merupakan salah satu cara untuk membantu orang-orang untuk berhenti merokok.

Penelitian Dr. Nauki Kunugita, dari National Institute of Public Health di Jepang, menjelaskan..: (klik tombol buka)
Menurut Dr. Nauki Kunugita, seorang peneliti dari National Institute of Public Health di Jepang, dalam salah satu rokok elektrik ditemukan 10 kali tingkat karsinogen (kelompok zat yang secara eksklusif dapat merusak DNA, mempromosikan atau membantu kanker) dibandingkan satu batang rokok biasa. Tjandra Yoga Aditama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementrian Kesehatan menjelaskan dalam siaran persnya bahwa larutan nikotin yang terdapat pada rokok elektrik memiliki komposisi yang berbeda-beda dan secara umum ada 4 jenis campuran. Namun semua jenis campuran mengandung nikotin, propilen glikol.
Di dalam rokok elektrik terdapat tabung berisi larutan cair yang mampu diisi ulang. Larutan ini mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, dan perasa. Larutan ini dipanaskan, kemudian muncul uap selayaknya asap. Sebagian perusahaan menjual cairan perasa tertentu. Antara lain perasa mentol/mint, karamel, buah-buahan, kopi, atau cokelat.‬

Penjelasan singkat mengenai nikotin, propilen glikol, gliseri: (klik tombol buka)
Nikotin‬

‪Nikotin merupakan zat yang terdapat pada daun tembakau. Nikotin berfungsi sebagai obat perangsang dan menunjukkan efek candu. Itulah sebabnya banyak perokok yang sulit berhenti merokok. Nikotin dalam rokok elektrik berbentuk cairan, sehingga jadi uap ketika dibakar.‬

‪CDC (Centers for Disease Control and Prevention) melaporkan beberapa kasus keracunan nikotin akhir penggunaan rokok elektrik, yang salah satunya menyebabkan kematian.‬

‪Propilen glikol‬

‪Propilen glikol merupakan cairan senyawa organik yang tidak berbau dan tidak berwarna, namun memiliki rasa agak manis. FDA atau Lembaga Pengawas Makanan dan Obat-obatan Amerika Serikat telah menyatakan bahwa senyawa ini aman kalau digunakan dalam kadar rendah.‬

‪Gliserin‬

‪Gliserin ialah cairan kental tidak berbau dan tidak berwarna. Zat ini sering digunakan pada perpaduan formulasi farmasi. Cairan manis yang dianggap tidak beracun ini sering pula dipakai oleh industri makanan. Gliserin berfungsi sebagai pengantar rasa dan nikotin dalam penggunaan rokok elektronik.‬
Source image: www.vapes.com
CNN Indonesia juga mengatakan bahwa ancaman vape termasuk menyebabkan terjadinya keracunan akut nikotin dan adanya kasus maut anak. Tak hanya rokoknya yang berbahaya, uap yang terhirup dapat menjadikan serangan asma, sesak napas, dan batuk. Rokok ini juga berbahaya untuk penderita pneumonia, gagal jantung, disorientasi, kejang, hipotensi, hingga luka bakar akhir meledaknya rokok elektrik dalam mulut. dan juga Rokok tembakau memiliki peraturan khusus dalam Peraturan Pemerintah no. 109 sedangkan vape belum ada peraturan khusus mengenai peredaran vape di Indonesia.

Jadi, hingga ketika ini tidak ada fakta yang pertanda bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau. Seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com, banyak sekali studi telah melaksanakan penelitian terhadap rokok elektrik dan hasil dari penelitian tersebut teralmpir didalam spoiler dibawah ini.

Kandungan zat berbahaya dari Rokok Elektrik dan Efeknya: (klik tombol buka)
Rokok elektrik ini diklaim mengandung zat berbahaya ibarat Tobacco Specific Nitrosamines (TSNA), Diethylene Glycol (DEG) dan karbon monoksida. Penggunaan rokok elektrik dalam jangka panjang mampu meningkatkan kadar plasma nikotin secara signifikan setelah lima menit penggunaannya. Tak hanya itu, rokok ini juga meningkatkan kadar plasma karbon monoksida dan frekuensi nadi secara signifikan yang dapat mengganggu kesehatan.

Memiliki efek akut pada paru ibarat pada rokok tembakau, yaitu kadar nitrit oksida udara ekshalasi menurun secara signifikan dan tahanan jalan napas meningkat signifikan. Bahkan, ancaman vape juga termasuk dapat mendorong budaya merokok pada anak-anak, ibarat yang diterangkan oleh Jessica, pemimpin studi dari University of Southern California, Amerika Serikat. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memberi peringatan kepada seluruh negara di dunia untuk melarang anak-anak, ibu hamil, dan wanita usia produktif untuk mengisap rokok elektrik.
Pernyataan bahwa rokok elektrik lebih aman dan dapat digunakan sebagai langkah awal untuk berhenti merokok tembakau, ternyata merupakan klaim sepihak dari perusahaan vape. Dan World Health Organization (WHO) pun telah menganjurkan produsen rokok elektrik untuk tidak mengklaim produknya sebagai alat bantu berhenti merokok hingga ada bukti ilmiah berpengaruh yang mendukung hal tersebut.‬

Banyak negara yang sudah melarang konsumsi rokok elektrik ini, ibarat Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Kemudian diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan negara-negara anggota GCC.‬

‪Ada hal yang ironis dari kebijakan negara tersebut. Mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung ancaman yang besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.

Kajian Hukum Rokok Elektrik (Vape, Vapor, Vaping)‬‬

Apa hukum rokok elektrik (vape; vapor; e-cigarette) ? di wikipedia di sana tidak sebutkan adanya ancaman dari vape. Namun disebutkan di situ ancaman dari vape belum ditemukan hingga ketika ini tapi WHO (World Health Organization) mengkhawatirkan ia dapat menjadikan kecanduan dan juga dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh orang yang bukan perokok.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada alasan, ada realita. Dua hal yang perlu kita bedakan. Karena alasan terkadang hanya pembenar, yang mampu jadi bertentangan dengan realita… Para produsen rokok konvensional, mereka mengiklankan rokok dan menunjukkan banyak alasan bahwa rokok itu menguntungkan. Meskipun beliau sendiri mengakui bahwa rokok  itu bahaya, karenanya beliau tidak merokok.

Dalam islam kita diajarkan prinsip, menyamakan yang sama, membedakan yang beda.‬

‪Kaidah mengatakan,‬

لا يجمع بين متفرق ولا يفرق بين مجتمع‬

“Tidak boleh menyamakan dua hal yang berbeda dan membedakan dua hal yang sama”.‬

‪Kaidah ini disebutkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, ketika membuat judul episode untuk hadis wacana surat Abu Bakar yang isinya rincian nishab zakat hewan ternak. Di situs ⁦‪konsultasisyariah.com‬⁩ telah membahas seputar hukum rokok; Baca: Hukum Rokok dalam Islam‬

‪Ketika rokok elektrik tidak jauh lebih aman dibandingkan rokok konvensional (tembakau), menunjukkan tidak ada perbedaan yang signifikan antara keduanya.‬

‪Ini yang menjadi alasan beberapa lembaga fatwa, diantaranya aliran islam, melarang penggunaan rokok elektrik.‬

‪Dalam aliran islam dinyatakan hukum rokok elektrik,‬

وأما من حيث الحكم الشرعي فإن وجود النيكوتين فيها دليل على أنه لا فرق بينها وبين السيجارة العادية الحقيقية ، ولا فرق بينها وبين علكة النيكوتين – أو التبغ – ، ولصقة النيكوتين وغيرهما مما يشبههما ، و” النيكوتين ” مركب سام ، يعد من أخطر المواد المضرة الموجودة في التبغ – الدخان – ، وحرمة التدخين أصبحت الآن واضحة لا يُمارى فيها…. وعليه : فلا يجوز شراء تلك السجائر ولا بيعها ؛ لحرمة استعمالها‬

Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara vape dengan rokok biasa. Juga tidak ada bedanya antara vape dengan permen nikotin, atau yang semacam dengannya. Nikotin ialah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas, tidak perlu diperbincangkan lagi…. tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. (Fatwa Islam, no. 170999)‬

‪Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:‬

‪إِنَّ الله إِذَا حَرَّم شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ‬

‪“sesungguhnya kalau Yang Mahakuasa mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).‬

‪Allahu a’lam.‬

‪Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina ⁦‪Konsultasisyariah.com‬⁩)‬

======
Sumber :
vanillacube.com
hellosehat.com
CNN Indonesia
konsultasisyariah.com
Sumber https://kaupuntau.blogspot.com/2016/03/daftar-film-hollywood-terbaru-2016-2017.html

0 comments

Post a Comment