Personal Vaporizer dikenal dengan banyak sekali sebutan, mulai rokok elektrik, shisha elektrik, shisha pen, dll. Personal Vaporizer telah mengalami perkembangan yang sangat jauh dari rokok elektrik yang kita kenal pada awal mula booming di Indonesia, sekitar tahun 2008-2010. Inti dari Personal Vaporizer ialah alat dimana cairan e-liquid khusus dirubah menjadi uap yang dapat dihirup, menjadikan efek seakan-akan kita sedang merokok.
Source image: BeritaRedaksi |
Penelitian Dr. Nauki Kunugita, dari National Institute of Public Health di Jepang, menjelaskan..: (klik tombol buka)
Penjelasan singkat mengenai nikotin, propilen glikol, gliseri: (klik tombol buka)
Source image: www.vapes.com |
Jadi, hingga ketika ini tidak ada fakta yang pertanda bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau. Seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com, banyak sekali studi telah melaksanakan penelitian terhadap rokok elektrik dan hasil dari penelitian tersebut teralmpir didalam spoiler dibawah ini.
Kandungan zat berbahaya dari Rokok Elektrik dan Efeknya: (klik tombol buka)
Banyak negara yang sudah melarang konsumsi rokok elektrik ini, ibarat Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Kemudian diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan negara-negara anggota GCC.
Ada hal yang ironis dari kebijakan negara tersebut. Mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung ancaman yang besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.
Kajian Hukum Rokok Elektrik (Vape, Vapor, Vaping)
Apa hukum rokok elektrik (vape; vapor; e-cigarette) ? di wikipedia di sana tidak sebutkan adanya ancaman dari vape. Namun disebutkan di situ ancaman dari vape belum ditemukan hingga ketika ini tapi WHO (World Health Organization) mengkhawatirkan ia dapat menjadikan kecanduan dan juga dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh orang yang bukan perokok.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada alasan, ada realita. Dua hal yang perlu kita bedakan. Karena alasan terkadang hanya pembenar, yang mampu jadi bertentangan dengan realita… Para produsen rokok konvensional, mereka mengiklankan rokok dan menunjukkan banyak alasan bahwa rokok itu menguntungkan. Meskipun beliau sendiri mengakui bahwa rokok itu bahaya, karenanya beliau tidak merokok.
Dalam islam kita diajarkan prinsip, menyamakan yang sama, membedakan yang beda.
Kaidah mengatakan,
لا يجمع بين متفرق ولا يفرق بين مجتمع
“Tidak boleh menyamakan dua hal yang berbeda dan membedakan dua hal yang sama”.
Kaidah ini disebutkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, ketika membuat judul episode untuk hadis wacana surat Abu Bakar yang isinya rincian nishab zakat hewan ternak. Di situs konsultasisyariah.com telah membahas seputar hukum rokok; Baca: Hukum Rokok dalam Islam
Ketika rokok elektrik tidak jauh lebih aman dibandingkan rokok konvensional (tembakau), menunjukkan tidak ada perbedaan yang signifikan antara keduanya.
Ini yang menjadi alasan beberapa lembaga fatwa, diantaranya aliran islam, melarang penggunaan rokok elektrik.
Dalam aliran islam dinyatakan hukum rokok elektrik,
وأما من حيث الحكم الشرعي فإن وجود النيكوتين فيها دليل على أنه لا فرق بينها وبين السيجارة العادية الحقيقية ، ولا فرق بينها وبين علكة النيكوتين – أو التبغ – ، ولصقة النيكوتين وغيرهما مما يشبههما ، و” النيكوتين ” مركب سام ، يعد من أخطر المواد المضرة الموجودة في التبغ – الدخان – ، وحرمة التدخين أصبحت الآن واضحة لا يُمارى فيها…. وعليه : فلا يجوز شراء تلك السجائر ولا بيعها ؛ لحرمة استعمالها
Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara vape dengan rokok biasa. Juga tidak ada bedanya antara vape dengan permen nikotin, atau yang semacam dengannya. Nikotin ialah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas, tidak perlu diperbincangkan lagi…. tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. (Fatwa Islam, no. 170999)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ الله إِذَا حَرَّم شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“sesungguhnya kalau Yang Mahakuasa mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
======
Sumber :
vanillacube.com
hellosehat.com
CNN Indonesia
konsultasisyariah.com Sumber https://kaupuntau.blogspot.com/2016/03/daftar-film-hollywood-terbaru-2016-2017.html
0 comments
Post a Comment