Friday, 19 June 2015

e-Faktur Pajak


e-Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib Pajak dalam pembuatan Faktur Pajak Elektronik dan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perundangan - undangan yang berlaku.

DOWNLOAD E-BOOK SINGKAT E-FAKTUR

System Requerement
Setiap aplikasi memiliki spesifikasi kebutuhan yang berbeda biar dapat dijalankan di komputer user. Rekomendasi kebutuhan  untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak yaitu :
1.Perangkat Keras:
·Processor Dual Core
·3 GB RAM
·50 GB Harddisk space
·VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768
·Mouse
·Keyboard
2.Perangkat Lunak:
·Sistem Operasi : Linux / Mac OS / Microsoft Windows
·Java versi 1.7
·Adobe Reader

·Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy.

Instalasi
Ada 6 jenis folder Aplikasi e-Faktur yang disediakan berdasarkan Sistem Operasi nya yaitu :
·e-Faktur Windows 32 bit, aplikasi mampu di unduh di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip
·e-Faktur Windows 64 bit, aplikasi mampu di unduh di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bit.zip
·e-Faktur Linux 32 bit, aplikasi mampu di unduh di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin32.zip
·e-Faktur Linux 64 bit, aplikasi mampu di unduh di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin64.zip
·e-Faktur Macinthos 64 bit, aplikasi mampu di unduh di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Mac64.zip

Untuk menjalankan Aplikasi e-Faktur Pajak tidak diharapkan instalasi apapun. Pilih folder Aplikasi e-Faktur yang sesuai dengan jenis Sistem Operasi komputer user kemudian pindahkan folder tersebut ke komputer user. Lokasi penyimpanan folder Aplikasi bebas.

Folder Aplikasi e-Faktur berisi :
1.ETaxInvoice
2.ETaxInvoiceMain
3.ETaxInvoiceUpd
4.folder lib
5.mem_config.bat
6.folder java
7.ETaxInvoice.config
8.ETaxInvoiceMain.config
9.ETaxInvoiceUpd.config


Apabila folder Aplikasi e-Faktur hanya berisi file dari nomor 1 s.d 5, maka pastikan terlebih dahulu bahwa komputer user telah terinstall Java versi 1.7 Jika belum ada maka install Java terlebih dahulu.

Setelah dijalankan, aplikasi akan membuat dua folder yaitu folder db dan folder log. Folder db merupakan folder untuk menyimpan database aplikasi e-Faktur. Sedangkan folder log berisi log Aplikasi e-Faktur.


Selain dua folder tersebut, terdapat folder backup. Folder ini berisi backup folder db yang dilakukan apabila ada proses autoupdate aplikasi.

Konfigurasi Maksimum Memori Aplikasi e-Faktur
Untuk meningkatkan performansi aplikasi, telah disediakan fitur untuk mengatur besarnya memori maksimal yang mampu digunakan aplikasi e-Faktur. Secara default maksimum memory yang digunakan aplikasi e-Faktur yaitu 1/4 free memory PC.

Sebelum menjalankan konfigurasi ini, pastikan aplikasi e-Faktur tidak sedang berjalan.

Maksimum memori aplikasi e-Faktur mampu diatur dengan cara sebagai berikut :
1.Buka folder aplikasi, jalankan memo_config.bat



2.Isikan besarnya maksimum memory yang akan dialokasikan (dalam MegaByte) kemudian tekan enter.
Untuk mereset maksimum memory ke nilai default, kosongkan dan tekan enter.



3.Ketikkan y untuk menjalankan aplikasi EFaktur.
a.Apabila konfigurasi berhasil, akan tampil aplikasi e-Faktur
b.Apabila free memori yang tersedia tidak cukup akan tampil notifikasi spesifikasi minimum untuk menjalankan aplikasi e-Faktur.

Update Aplikasi
Aplikasi e-Faktur Pajak dilengkapi dengan fitur Auto Update sehingga setiap DJP mengeluarkan versi aplikasi e-Faktur Pajak terbaru, aplikasi lama akan pribadi mengupdate ke versi terbaru tersebut. Untuk dapat melaksanakan autoupdate pastikan Aplikasi e-Faktur terhubung dengan internet.

Autoupdate aplikasi dilakukan pada ketika aplikasi e-Faktur Pajak dijalankan dan pada ketika user menggunakan fitur Aplikasi e-Faktur Client-Server.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan biar proses AutoUpdate berjalan dengan tepat :
1.Pastikan untuk selalu menjalankan aplikasi dari ETaxInvoice.exe
2.Pada ketika DJP mengeluarkan release update aplikasi terbaru, perhatikan langkah - langkah berikut ini :
a.Akan tampil proses autoupdate yakni mendownload release aplikasi terbaru. Setelah proses update selesai, klik tombol Close.
b.Jalankan kembali aplikasi dari ETaxInvoice.exe. Apabila release aplikasi terbaru memerlukan update database akan tampil form Loading untuk menjalankan kegiatan ETaxInvoiceUpd.exe. Tunggu proses final sampai tampil form Koneksi Database.


 Registrasi Penggunaan Aplikasi e-Faktur Pajak
Registrasi hanya dijalankan satu kali pada ketika aplikasi e-Faktur Pajak dijalankan pertama kali. Registrasi berfungsi untuk mengaktifkan status sebagai pengguna aplikasi e-Faktur Pajak.

Registrasi Penggunaan Aplikasi e-Faktur Pajak ini terdiri dari Registrasi Aplikasi e-Faktur dan Registrasi User Aplikasi e-Faktur


Registrasi Aplikasi e-Faktur
1. Jalankan ETaxlnvoice.exe pada folder aplikasi yang tersedia.
Saal melaksanakan registrasi aplikasi e-Faktur Pajak, pastikan komputer terhubunq dengan internet. Apabila menggunakan internet proxy, lakukan setting proxy terlebih dahulu pada form Pilih Database dengan mengklik link Seting aplikasi.
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
2. Lakukan koneksi ke database Aplikasi e-Faktur dengan memilih Lokal Database, lalu klik tombol Connect. Pada ketika dijalankan pertama kali, akan tampil form Register ETax Invoice.
3. lsi NPWP PKP dengan benar.
4. Klik tombol Open pada Sertifikat User lalu arahkan ke folder penyimpanan Sertifikat User. Pilih file akta digital kemudian klik Open maka akan tampil form Passphrase Certificate.
a. lsi Passphrase dengan benar. Passphrase yaitu password/kode yang dimasukkan PKP pada ketika meminta Sertifikat Digital ke KPP.
b. Klik tombol OK.
Jika Sertifikat User atau Passphrase yang dimasukkan tidak sesuai maka akan tampil pesan Error. Klik tombol OK dan ulangi kembali registrasi dari langkah nomor 3.
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
5. lsi Kode Aktivasi dengan arahan aktivasi yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri. Faktur Pajak ke KPP.
6. Klik tombol Register maka user akan diminta memasukkan Captcha dan Password.
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
7. Masukkan Capt cha dan Password
a. lsi Captcha dengan benar. Jika tampilan Captcha kurang terang tekan tombol Refresh.
b. lsi Password dengan password yang PKP gunakan untuk meminta Nomor S.eri Faktur Pajak ke KPP.
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
8.Klik tombol Submit atau tekan (Alt+S)
a.Jika Kode Aktivasi, Password atau Captcha yang dimasukkan benar akan tampil notifikasi “Registrasi User sukses.” Klik tombol OK maka user akan diminta mengisi data user aplikasi. Cara pengisian user aplikasi mampu diliat di sub topik Registrasi User e-Faktur Pajak.
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
b.Jika Kode Aktivasi, Password atau Captcha yang dimasukkan tidak sesuai maka akan tampil notifikasi untuk memasukkan kembali password.
•Klik tombol No, jikalau user ingin memastikan Kode Aktivasi yang diisi sudah benar. Ulangi kembali proses registrasi dari langkah nomor 4.
•Klik tombol Yes, untuk mengulangi registrasi dari langkah nomor 6.
Catatan : FILE SERTIFIKAT User akan selalu digunakan jikalau PKP akan melaksanakan pelaporan Data ke SISTEM DJP. Sehingga jikalau kita ingin melaksanakan pelaporan data ke SISTEM DJP harus dipastikan bahwa lokasi penyimpanan File SERTIFIKAT User tidak berubah ketika ketika Registrasi awal Aplikasi.
Dalam hal kita memindahkan File Sertifkat User, kita harus mendaftarkan kembali Sertifikat User Tersebut melalui Menu Referensi/ Administrasi Sertifikat.
Registrasi User Aplikasi e-Faktur
Registrasi User e-Faktur
Setelah Registrasi Aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan, user diminta mendaftarkan user admin level 0 aplikasi :
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
a.Isi Nama User aplikasi. Tekan Enter untuk pindah ke isian berikutnya.
b.Isi Nama Lengkap dengan nama Penandatangan Faktur Pajak yang dilaporkan ke KPP Pratama.
c.Isi Password Admin aplikasi. Tekan Enter untuk pindah ke isian berikutnya.
d.Isi kembali Password Admin aplikasi. Tekan Enter untuk pindah ke isian berikutnya.
e.Klik tombol Daftarkan User.
Setelah user Admin berhasil ditambahkan, user akan diarahkan ke Login Aplikasi.
User admin level 0 yaitu user yang mampu mengakses seluruh data di aplikasi e-Faktur. Penjelasan lebih lanjut di sub topik Kewenangan Akses Data e-Faktur
Login Aplikasi e-Faktur
Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Pajak, lalukan login Aplikasi. Isi Nama User dan Password login aplikasi.
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
Setelah berhasil login, akan tampil halaman awal aplikasi e-Faktur Pajak. Menu – menu yang tersedia sesuai dengan tipe user yang login ke aplikasi.
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
Administrasi Database
Menu Administrasi Database disediakan untuk membuat database gres dan melaksanakan koneksi ke selain default database. Pada ketika dijalankan pertama kali, aplikasi e-Faktur akan membuat database default aplikasi dengan nama ETaxInvoice. Aplikasi e-Faktur akan selalu terkoneksi ke database ETaxInvoice, selama user tidak mengubah koneksi database nya.
Menambah Database Baru
Jika diharapkan user mampu menambah database gres dengan cara sebagai berikut :
1.Pilih menu File à Administrasi Database
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
2.Isikan Nama Database
3.Klik tombol Buat Database. Akan tampil informasi “Database berhasil dibuat.” Klik tombol OK.
4.Database yang dibuat akan tampil di daftar Administrasi Database
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
Koneksi Ke Database Lain
Koneksi ke database selain default database ETaxInvoice, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.Pilih menu File à Administrasi Database
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
2.Pilih nama database yang akan dipakai
3.Klik tombol Konek ke Database.
4.Akan tampil Informasi “Database Terkoneksi.” Klik tombol OK.
Setelah berhasil terkoneksi ke database selain ke default database ETaxInvoice, Aplikasi e-Faktur masih akan menampilkan data dari database ETaxInvoice. Lakukan refresh(perbaharui) tampilan di setiap menu Aplikasi e-Faktur untuk menyesuaikan tampilan dengan database baru.

Konfigurasi Client Server Aplikasi e-Faktur

Aplikasi e-Faktur memiliki akomodasi mekanisme client-server, yaitu salah satu Personal Computer (PC)/Notebook bertindak sebagai server database dan PC/Notebook lain yang terinstall aplikasi terhubung dengan PC/Notebook yang bertindak sebagai server database tersebut melalui jaringan yang tersedia.
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
Requirement
Prasyarat yang dibutuhkan dan informasi yang perlu diketahui untuk menggunakan fitur Client – Server Aplikasi e-Faktur yaitu sebagai berikut:
a.Diperlukan satu unit PC/Notebook yang bertindak sebagai server, Aplikasi e-Faktur harus selalu berjalan alasannya yaitu seluruh data yang direkam dan di-input oleh pengguna akan disimpan dalam database server ini. Aplikasi e-Faktur yang di-install di dalam komputer ini harus melaksanakan registrasi terlebih dahulu sebagaimana proses registrasi kali pertama dilakukan.
b.Diperlukan satu Unit atau lebih PC/Notebook yang digunakan sebagai client, Aplikasi e-Faktur yang di-install dalam komputer client tidak perlu melaksanakan registrasi, hanya perlu melaksanakan konfigurasi sebagaimana dijelaskan selanjutnya. Komputer client tersebut harus terhubung melalui jaringan baik melalui kabel jaringan (LAN) atau menggunakan jaringan nirkabel (wifi). Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada sub topik Konfigurasi Client PC.
c.Diperlukan satu unit atau lebih alat penghubung jaringan yaitu switch, hub, atau wifi yang berfungsi untuk menghubungkan antar server dengan client.
d.Koneksi Internet baik menggunakan proxy ataupun langsung, koneksi internet dapat disusun sedemikian rupa sehingga seluruh server-client dapat terhubung dengan internet.
Yang perlu diperhatikan terhadap konfigurasi tersebut yaitu sebagai berikut:
a.Hanya PC sebagai server dan dengan user Administrator yang dapat melaksanakan upload faktur dan/atau membuat faktur.
b.Seluruh PC Client hanya dapat melaksanakan perekaman dalam aplikasi faktur pajak elektronik, sedangkan approval atau upload faktur dan/atau pembuatan faktur elektronik (file pdf) hanya dapat dilakukan di PC Server dengan user Administrator.
Contoh Simulasi Client Server Aplikasi e-Faktur
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
1.PC A sebagai server berjalan dengan sistem operasi Windows 7 Professional 64bit dengan IP Address 192.168.16.1 sebagaimana gambar berikut:
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
2.PC B sebagai client berjalan dengan sistem operasi Macintosh OSX Mountain Lion 10.8.5 dengan IP Address 192.168.16.128 sebagaimana terlihat berikut:
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
3.PC C sebagai client berjalan dengan sistem operasi Microsoft Windows XP Professional SP3 32bit dengan IP Address 192.168.16.134 sebagaimana terlihat berikut:
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak

Konfigurasi Server

1.Jalankan aplikasi ETaxInvoice.exe
2.Lakukan koneksi ke database dengan memilih Lokal Database
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
3.Login sebagai user Administrator
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
4.Buka Menu File àAdministrasi DB, akan tampil form Administrasi Database
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
5.Pilih Database yang akan dipakai. Database secara default yaitu ETaxInvoice.
Apabila Database yang akan dijadikan sebagai server bukan database ETaxInvoice. Lakukan koneksi terlebih dahulu ke database tersebut melalui tombol Konek Ke Database.
6.Klik tombol Start Database sebagai Server, akan tampil form Konfigurasi Server
a.Isikan alamat IP Address atau Hostname PC Server
b.Isian Port secara default terisi 1527 (biarkan tanpa diubah)
c.Klik tombol OK, akan tampil konfirmasi untuk melaksanakan update aplikasi.
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
d.Klik tombol Yes untuk melanjutkan proses Start Database sebagai Server
7.Setelah update aplikasi selesai, pastikan memberi tanda √ di semua checkbox pada form Windows Security Alert yang muncul (proses ini merupakan izin aplikasi untuk dapat melalui firewall yang terpasang di Windows Anda). Kemudian klik tombol Allow Access.
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
8.Konfigurasi database sebagai server berhasil dilakukan
Konfigurasi Client
1.Copykan folder aplikasi e-Faktur ke PC Client.
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
2.Jalankan aplikasi ETaxInvoice.exe
3.Lakukan koneksi ke database server dengan memilih Network Database
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
4.Isikan Hostname/IP Server Database
5.Kolom isian Port secara default 1527 (biarkan tanpa diubah)
6.Kolom isian Nama Database secara default terisi ETaxInvoice. Ganti nama database apabila Database Server yang dipakai berbeda.
7.Klik tombol Connect, akan tampil konfirmasi untuk melaksanakan update aplikasi.
Apabila PC client tidak diberi saluran internet, copy-paste kan aplikasi e-Faktur yang terbaru dari PC Server. Pastikan untuk menghapus folder db yang dalam folder Aplikasi di PC client.
8.Klik tombol Yes.
9.Setelah update aplikasi selesai, lakukan login aplikasi sebagai user.
Faktur Pajak yaitu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib  Pajak dalam p e-Faktur Pajak
10.Aplikasi client berhasil terkoneksi dengan Database Server
SELAMAT MENCOBA :)
Sumber https://qway-info.blogspot.com/

0 comments

Post a Comment